Pelaku yang tertangkap itu diamankan di Mapolsek Delang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap lima rekannya di Lamandau dan Ketapang.
Dari keenam pelaku disita delapan unit motor hasil curian yang telah diamankan di Polres Lamandau. Mereka kini ditahan di Polres Lamandau dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian.
Menurutnya, karena keenam pelaku merupakan anak di bawah umur, maka akan dilakukan proses diversi terlebih dulu.
"Jika tidak terjadi kesepakatan akan dilanjutkan proses hukum," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait