Bandar narkoba di Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 1,2 kg senilai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Deny Primasta. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg senilai Rp2 miliar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah guest house di Jalan Temanggung Kenyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng. 

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1,2 kg sabu senilai RP2 miliar," katanya, Selasa (29/11/2022).
  
Kepada petugas pelaku mengaku memeroleh sabu 1,2 kg itu dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga mengaku baru menjadi bandar sabu setahun terakhir.

"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network