Dari hasil pemeriksaan petugas, Deny merupakan resividis kasus pencurian masker di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dineks) Provinsi Kalteng.
Barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg tersebut kemudian dimusnahkan petugas sementara sebagian disisihkan untuk keperluan kasus di persidangan.
Sementara, pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait