Polres Nunukan memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan. 

"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network