Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan.
"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Polres Nunukan Kapolres Nunukan musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi sabu dilarutkan dalam air ekstasi diblender
Artikel Terkait