Sementara pegawai agen bank tersebut melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya. "Tersangka mengaku mencetak uang palsu menggunakan media kertas HVS dan mesin printer. Setelah tercetak selanjutnya tersangka menggunting hasil cetakan uang palsu itu. Tersangka sudah mencetak sebanyak 47 lembar uang palsu dengan nomimal Rp100.000," ujar Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Minggu (30/10/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan printer, handpone, motor, kertas HVS dan uang kertas palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 47 lembar. "Atas perbuatannya Sugandi dikenakan pasal 36 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait