Pria mabuk yang perkosa gadis difabel terancam 12 tahub penjara. (Foto:Ade Sata/iNews)

PALANNGKA RAYA, iNews.id - AS (24), Pria mabuk yang perkosa gadis difabel berusia 23 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). 

Diceritakannya, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku sedang menggelar pesta miras di rumah rekannya.

"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kaki," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network