"Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas," kata kepala daerah termuda di wilayah Kalteng tersebut.
Dia mengimbau masyarakat di 'Kota Cantik' tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Fairid meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.
"Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait