Kejari Kuala Kapuas, saat menggelar pers rilis penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/All Ikhwan

KAPUAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di KPU setempat. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp1,67 miliar.
 
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, penetapan dua tersangka itu pada Senin (11/7) dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
“Tersangka atas nama inisial O dan B,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut, atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network