Kejari Kuala Kapuas, saat menggelar pers rilis penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/All Ikhwan

Dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022, menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. Untuk kerugian negara adalah sebesar Rp1.672.685.841.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuala Kapuas Kiki Indriawan menambahkan, tersangka O merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan B merupakan salah seorang komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.

"Untuk ke depannya kami akan segera mempercepat proses penyidikan ini, sehingga tindakan-tindakan yang akan dilakukan ke depan mudah-mudahan bisa menuntaskan perkara ini dan naik ke penuntutan,” ujarnya. 
 
“Kedua tersangka berinisial O dan B belum dilakukan penahanan," sambungnya.(*)
 


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network