“Setelah penyelidikan, ternyata tersangka ini telah berbohong soal laporannya. Setelah diinterogasi, peristiwa gendam itu hanya alibi saja, sebab dia telah menggunakan uang di tempanya bekerja senilai Rp5 juta,” ucapnya.
Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan membayar arisan sebesar Rp2.500.000.
“Sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Sales perempuan kotawaringin barat kalimantan tengah Polres Kobar hipnotis gendam arisan belanja
Artikel Terkait