Ditaksir sabu yang dibawa DS senilai Rp700 juta. Untuk upah membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, DS mendapat upah Rp30 juta.
Dia merupakan kurir narkoba yang membawa sabu untuk diserahkan kepada pemesan di Lapas Tarakan.
Setelah ditangkap, DS diserahkan kepada Polres Nunukan hari itu juga untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait