Syahrani (24), pemuda Pangkalan Bun yang menyebar video mesum hubungan badan dengan mantan pacar. (Foto: Sigit Dzakwan)

Awalnya Syahrani mengaku kesal karena korban selingkuh. Dia meminta motor yang dibeli dengan uang bersama korban dikembalikan. Namun korban tak menghiraukan permintaan itu sehingga terjadi keributan.

Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.

Polres Kotawaringin Barat menetapkan Syahrani tersangka UU ITE. (Foto: Sigit Dzakwan)

Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.

"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network