ilustrasi kurir narkoba ditangkap. (Foto: Ist)

Dari tangan ke 13 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 83,35 gram, satu butir ekstasi, dan uang sebesar Rp1,8 juta.
 
Kata dia, dari ke 13 orang tersangka 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan 3 orang residivis dengan kasus yang berbeda.

"Semuanya dijerat menggunakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network