Dari tangan ke 13 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 83,35 gram, satu butir ekstasi, dan uang sebesar Rp1,8 juta.
Kata dia, dari ke 13 orang tersangka 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan 3 orang residivis dengan kasus yang berbeda.
"Semuanya dijerat menggunakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait