PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang tahun 2022 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Enam di antaranya merupakan jaringan antarprovinsi.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, 12 kasus yang diungkap tersebut dengan 23 total berkas perkara dan 28 tersangka, dua di antaranya oknum narapidana di lapas.
"Dari 12 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya merupakan jaringan antarprovinsi Kalteng-Kalbar dan 2 jaringan antarprovinsi Kalteng-Kalsel dengan jumlah tersangka 23 orang di mana dua diantaranya oknum narapidana," katanya, Jumat (30/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait