Pasutri di Kotawaringin Barat terancam hukuman mati lantaran diduga menyelundupkan sabu-sabu 5,8 kg atau senilai Rp6,5 miliar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

Niko mengakui telah menjalin kontak dengan bandar narkoba di Pontianak. Dia memanfaatkan fasilitas wartel di lapas yang disediakan untuk memenuhi hak napi guna menghubungi keluarganya.

"Namun saat anggota satresnarkoba mencoba menghubungi nomor telepon seseorang yang bernama Oteh Hasan alias Funasan  yang berada di Pontianak, sesuai daftar catatan yang dihubungi tersangka Niko Satrio di wartel lapas, ternyata nomor telepon itu tidak aktif lagi," kata Bayu.

Saat ini, Funasan telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network