KUALA KAPUAS, iNews.id - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang. LP sempat kabur selama empat bulan setelah menganiaya seorang karyawan perusahaan dengan menggunakan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto mengatakan, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.
"Pelaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," ujar Iyudi Hatanto di Kuala Kapuas, Minggu (30/4/2023).
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.
Saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait