Dari hasil pemeriksaan, kata dia, barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Kalimantan Barat dan diseludupkan melalui jalur darat dari Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Ia mengatakan, selama Operasi Antik Telabang yang digelar sejak tanggal 5 hingga 29 september 2022 Dit Resnerkoba Polda Kalteng telah berhasil mengamankan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.
Dari hasil penangkapan itu, barang haram tersebut dimusnahkan petugas dan sebagian digunakan untuk kepentingan persidangan.
"Para tersangka dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait