Dua pria di Tarakan simpan 2,7 kg narkoba jenis sabu di tambak udang Tarakan, Kalimantan Utara (Usman Coddang/MNC Portal)

Selain 2,7 kg sabu, kata dia, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni tiga unit ponsel dan tas plastik yang digunakan untuk membungkus barang haram itu.

Ronaldo mengatakan, kasus ini termasuk peredaran sabu jaringan internasional, karena sabu-sabu ini masuk lewat sebatik dan berasal dari Tawau Malaysia.

Atas perbuatan para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network