Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menaikkan status karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat, berlaku sejak tanggal 29 September-12 Oktober 2023 berdasarkan SOP kebencanaan.
"Peningkatan status ini tentunya ada dasarnya, yaitu SOP kebencanaan. Salah satu pertimbangannya mengenai status udara yang kurang sehat," kata Plt Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin (2/9/2023).
Sebagai konsekuensi penetapan status tanggap darurat karhutla, Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan pusat komando penanganan karhutla yang melibatkan seluruh stakeholder.
Pemkot Palangka Raya juga menyiapkan 12 puskesmas serta posko kesehatan untuk menangani pasien yang terdampak kabut asap.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait