Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana saat pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan untuk dijual ulang. (ANTARA/Supriadi)

PURUK CAHU, iNews.id - Polisi menangkap perempuan berinisial H (32) atas kegiatan ilegal mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Tindakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Terhadap informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Kemudian menangkap H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ujarnya didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label merek lalu dijual dengan harga Rp26.000 per liter.

"Seharusnya minyak goreng curah boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17.000. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26.000 per liter," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network