Hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022. Minyak tersebut dijual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan mencapai Rp200.000," kata Kapolres.
Untuk asal minyak goreng curah tersebut, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait