Setiap korban, sambungnya, diberlakukan tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali suntik membesarkan payudara.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
"Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait