PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa kasus narkotika, Saleh bin Abdullah alias Salihin. Kejari Palangka Raya menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Menurut Dodik, JPU juga menilai majelis hakim PN Palangka Raya yang mengadili kasus ini mengeyampingkan fakta-fakta di persidangan.
Salah satu fakta adalah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,49 gram.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait