Dalam memori kasasi, JPU meminta majelis hakim MA memutus sesuai tuntutan, yakni menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bebas tersebut dilakukan majelis hakim PN Palangka Raya pada persidangan Selasa (24/5/2022). Majelis hakim yang dipimpin ketua majels Heru Setiyadi dan anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait