Rizal, pelaku pencurian kotak amal masjid di 25 masjid di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Foto: Usman Coddang)

Modus Rizal mencuri uang kotak amal masjid biasanya terjadi usai salat Jumat. Setelah masjid sepi, dia mencongkel kotak amal dan menguras isinya. 

Uang hasil pencurian itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun Rizal mengaku juga untuk membeli sabu.

"Pengakuannya uang digunakan untuk menyabu, makan dan minum sehari-hari" tutur Sunari.

Rizal ternyata seorang residivis kasus yang sama. Dia baru bebas dari penjara pada Desember 2022.

Atas perbuatannya, Rizal kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network