Modus Rizal mencuri uang kotak amal masjid biasanya terjadi usai salat Jumat. Setelah masjid sepi, dia mencongkel kotak amal dan menguras isinya.
Uang hasil pencurian itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun Rizal mengaku juga untuk membeli sabu.
"Pengakuannya uang digunakan untuk menyabu, makan dan minum sehari-hari" tutur Sunari.
Rizal ternyata seorang residivis kasus yang sama. Dia baru bebas dari penjara pada Desember 2022.
Atas perbuatannya, Rizal kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait