Madi G Sius ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya, karena memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dan mengklaim tanah seluas 810 hektare.
Dia juga mengklaim tanah seluas 230 hektare milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Madi G Sius meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar dari aksinya mengklaim tanah milik orang lain.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Riki.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait