Pria 43 tahun yang aniaya gadis 16 tahun di Palangka Raya ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Korban yang tak terima dianiaya oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap. 
 
Saat ini, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network