Korban yang tak terima dianiaya oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait