F, pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya saat diamankan polisi. (Foto: Antara)
 

Setelah membunuh korban, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
 
Pelaku, sambungnya, diringkus di rumahnya di Jalan Strawberi Palangka Raya pada Sabtu (8/10/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan menuju ke lokasi kejadian.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polresta Palangka Raya.

"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network