Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pambelum Palangka Raya untuk diberikan pengobatan dan masih menjalani perawatan.
Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannuya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait