Polisi menangkap pria yang menikam pengunjung karaoke dengan pisau lipat. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

 
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pambelum Palangka Raya untuk diberikan pengobatan dan masih menjalani perawatan.

Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannuya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.

"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network