Para pelajar SMK yang diamankan di Polsek Sabangau, Kota Palangka Raya setelah viral membunuh dan memasak kucing peliharaan milik warga. (Foto : iNews/Ade Sata)

"Mereka diberikan sanksi teguran dan wajib menjalankan sanksi sosial memberi makan kucing di jalanan selama tiga bulan. Kemudian mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya di medsos," ujar Ronny, Kamis (15/9/2022).

Sementara Ketua Panitia PKL Alkredo R Rabu mengatakan, setelah mendapatkan edukasi, keenam pelajar SMK diperbolehkan kembali ke tempatnya melaksanakan praktik kerja.

"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network