Vokalis band di Palangka Raya menjadi korban pelecehan seksual nonfisik saat tampil setelah celana dalam diletakkan di hadapannya di atas panggung. (Foto: Tangkapan layar video viral).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang vokalis band berinisial N (19) menjadi korban pelecehan seksual nonfisik saat tampil dalam acara penggalangan dana korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AN meletakkan celana dalam wanita di atas stan lirik tepat di hadapan korban yang sedang bernyanyi.

Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. AN diketahui juga merupakan salah satu pengisi acara dalam kegiatan penggalangan dana tersebut.

Peristiwa itu membuat korban merasa direndahkan di hadapan publik. N bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Polda Kalteng.

Selain menempuh jalur hukum positif, perkara tersebut juga dilaporkan kepada Dewan Kedamangan Adat Dayak untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku.

AN selaku terlapor kemudian menjalani sidang adat Dayak di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). Sidang tersebut dihadiri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dan diproses oleh lembaga adat.

Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, Dandan Ardi mengatakan, laporan dari pihak korban menjadi dasar bagi lembaga adat untuk memproses perkara tersebut. Sanksi yang diberikan mengacu pada ketentuan dalam 96 pasal hukum adat Dayak.

"Sudah menginjak-nginjak martabat seseorang, apalagi ini dilakukan di Kota Palangka Raya yang kental dengan agama dan di sini juga sudah ada pemangku adat di tingkat kecamatan maupun kelurahan," ujar Dandan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network