Dalam proses adat tersebut, terlapor dan pihak penyelenggara acara dikenai kewajiban membayar denda adat sesuai pasal yang dianggap dilanggar.
Meski AN telah menyampaikan permohonan maaf setelah menjalani sidang adat, keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta proses hukum di kepolisian tetap dilanjutkan.
"Saya meminta maaf kepada seluruh warga Palangka Raya," ucap AN.
Kuasa hukum korban, Jefriko Seran menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyelesaian melalui hukum adat. Namun, laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kalteng tetap diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum positif.
"Dari pihak keluarga pada intinya hukum positif terus berjalan," kata Jefriko.
Selain menjalani penyelesaian berupa denda adat selama sepekan, AN masih menghadapi proses hukum di kepolisian terkait laporan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang disampaikan pihak korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait