"Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senjata api miliknya tersebut," kata Kapolres.
Dengan kesadaran tentang larangan kepemilikan senjata api rakitan, masyarakat juga sudah membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polres Kapuas.
"Bagi masyarakat di pedesaan yang memiliki senjata api rakitan juga bisa menyerahkan polisi terdekat atau perangkat desa," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait