Sementara kelurahan yang masuk zona oranye dan kuning bisa tetap menggelar PTM dengan pembatasan yakni 50 persen kapasitas kelas. Sedangkan yang masuk zona hijau bisa menggelar PTM 100 persen.
Kendati demikian, sekolah harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid untuk menggelar PTM.
"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait