2 Pelaku Curanmor di Palangka Raya Ditangkap, 1 di Antaranya Curi Motor Keluarga
Senin, 24 Oktober 2022 - 18:03:00 WIB
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi