2 Pengedar Sabu di Katingan Ditangkap Polisi, 1 di Antaranya Mahasiswa
Minggu, 12 Februari 2023 - 12:25:00 WIB
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Katingan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi