get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Farmasi ITB Gandeng Perusahaan Kosmetik Lakukan Riset Tumbuhan Obat di Indonesia

2 Perempuan Edarkan Kosmetik Ilegal di Palangka Raya, Salah Satunya Oknum PNS 

Selasa, 28 November 2023 - 07:12:00 WIB
2 Perempuan Edarkan Kosmetik Ilegal di Palangka Raya, Salah Satunya Oknum PNS 
Polisi menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal yang diedarkan dua pelaku di Palangka Raya. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Palangka Raya. Polisi menangkap dua orang perempuan, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua perempuan itu ditangkap lantaran menjual kosmetik ilegal melalui Facebook. Barang– barang kosmetik yang dijual pelaku di antaranya sabun, toner dan cream. Polisi pun menyita barang-barang kosmetik itu dari dua TKP, yakni Jalan Menteng dan Jalan Giobos Palangka Raya.

Kedua tersangka berinisial LO (30) pekerja swasta dan YD (39) seorang oknum PNS yang berperan sebagai distributor penjualan kosmetik melalui akun Facebook di media sosial.  
 
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang menemukan banyak akun Facebook yang memosting penjualan kosmetik. Produk–produk yang dijual itu diduga tidak sesuai dengan standar, persyaratan keamanan, mutu serta izin edar dari BPOM.
 
"Dari hasil penyelidikan, barang–barang kosmetik tersebut dijual online dengan harga Rp100.000-200.000 dengan sasaran wilayah kampung dan sudah berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 juta per bulan," kata Zaldy.
 
Akibat penggunaan produk kosmetik ilegal tersebut terdapat dua orang yang menjadi korban. Di mana wajah korban yang awalnya bagus kini menjadi rusak atau berjerawat.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan kepolisian.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut