4 Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Petugas Jaga Diberi Sanksi

PALANGKA RAYA, iNews.id - Empat napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (3/3/2023) malam belum tertangkap. Terkait dengan itu, petugas jaga akan diberi sanksi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapas setempat.
Bukan itu saja, pihaknya juga memeriksa petugas atau personel yang diduga lalai untuk dilakukan menjalani pembinaan dan hukuman disiplin.
"Seluruh petugas yang jaga malam tentunya akan menerima sanksi dari kejadian tersebut," katanya, Selasa (7/3/2023).
Agar peristiwa itu tidak terjadi lagi, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Kalteng untuk assesment personel seluruh pegawai lapas se-Kalteng.
"Dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lapas-lapas yang ada di seluruh Kalteng," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk menangkap empat narapidana yang melarikan diri itu sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng serta beberapa pihak lain di provinsi setempat.
"Kami juga melakukan cekal tangkal ke seluruh imigrasi di seluruh nusantara. Bahkan meminta bantu kepada Korem 102 Panju Panjung, Koramil serta Babinsa untuk menangkap napi tersebut," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi