Ancam Sebar Foto Syur dengan Pacar, Pria di Kotawaringin Barat Cabuli Keponakan
Di dalam kamar korban, kata dia, tersangka langsung berbaring di kasur. Tersangka yang sedang mabuk arak tersebut kemudian mengajak keponakannya untuk berhubungan badan. Namun ditolak, korban lantas mengingatkan bahwa tersangka adalah pamannya.
"Tersangka kemudian mengancam korban bahwa dia akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya. Tersangka kemudian secara paksa membuka busana korban dan kemudian mencabulinya," ujarnya.
Korban yang tidak terima atas perbuatan pamannya lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan pada Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi