get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

Baru Bebas dari Penjara Pria Ini Malah Jambret Ibu-ibu, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi

Senin, 27 Februari 2023 - 03:36:00 WIB
Baru Bebas dari Penjara Pria Ini Malah Jambret Ibu-ibu, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi
Polisi kembali menangkap Sudin, pelaku penjambretan (dok. istimewa)

“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara. Sudin pun terancam menikmati lagi dinginnya jeruji besi penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut