Baru Bebas dari Penjara Pria Ini Malah Jambret Ibu-ibu, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi
Senin, 27 Februari 2023 - 03:36:00 WIB
“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara. Sudin pun terancam menikmati lagi dinginnya jeruji besi penjara.
Editor: Reza Fajri