Bawa Kabur Kotak Amal Masjid, Pria di Palangka Raya Diamankan Warga
Selasa, 20 September 2022 - 14:56:00 WIB
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pahandut.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi