get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Bukittinggi, Didenda 50 Sak Semen

Bawa Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Kalbar Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun

Minggu, 06 November 2022 - 11:06:00 WIB
Bawa Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Kalbar Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun
Pasangan selingkuh asal Kalbar ditangkap polisi di terminal karena kedapatan mebawa sabu. (Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan selingkuh asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial Syamsiar (39) warga Mempawah, dan kekasihnya Asmah (36) warga Kumai, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, keduanya ditangkap di atas bus di Terminal Natai Arahan, Pangkalan Bun, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka merupakan kurir sabu lintas provinsi. 

"Mereka diamankan saat sedang duduk di kursi penumpang, selanjutnya ditanyakan identitas kemudian dilakukan penggeledahan badan," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan tas selempang warna biru dibawa tempat duduknya, lanjut Bayu, pihaknya menemukan empat bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam.  

Setelah dibuka, terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram dan 33 butir narkotika jenis ekstasi.
 
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba) Kobar untuk proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Poles Kobar yang telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sekitar 1 bulan," ujarnya.

"Hubungan tersangka adalah hubungan teman dekat, pacaran selama dua bulan karena masing-masing tersangka sudah memiliki pasangan dan keberadaan kedua tersangka tersebut sudah satu bulan berada di Pontianak," lanjutnya.

Bayu mengatakan, tersangka memperoleh tujuh plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 252,83 gram dan 33 butir diduga narkotika jenis ekstasi dari temannya yang berada di Pontianak berinisial P.

Dijelaskan Bayu, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,30 gram adalah pesanan dari inisial J yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan U (DPO) yang akan menyerahkan adalah tersangka Asmah. 

"Sedangkan sisanya tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 213,53 gram serta 33 butir pil ekstasi akan diantar ke Palangka Raya oleh tersangka Syamsiar dan nantinya setelah tersangka sampai Palangka Raya baru P akan memberi tahu via handphone siapa orang yang penerima narkotika tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka ini, lanjutnya, dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, namun baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh masing-masing pemesan.

"Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut