get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 

Kamis, 30 November 2023 - 13:01:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 
Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. (Foto: iNwews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 385.000 batang rokok ilegal, Kamis (30/11/2023). Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 48,6 liter minuman miras impor maupun lokal dari 118 botol yang disita petugas dari tempat hiburan di Palangka Raya.
 
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan, Coy Haerul mengatakan, nilai keseluruhan barang yang dimusnakan Rp500 juta. 

"Akibat peredaran barang ilegal tersebut kerugian negara Rp200 juta. Rokok ilegal ini merupakan polosan atau salah peruntukkan," kata Coy.

Sementara itu, kasus ini telah melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Cukai. Pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan wajib membayar denda kepada negara sebesar Rp430 juta.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut