Bejat, Oknum Guru Agama SMP di Kobar Cabuli Siswinya 5 Kali dalam Kelas

Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” katanya.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya
Editor: Candra Setia Budi