Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Kapuas
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK dan langsung ditahan.
Editor: Donald Karouw