Berisiko Tinggi, Gembong Narkoba Kampung Puntun Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Tri Saptono menjelaskan, pemindahan kedua narapidana ini bertujuan untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah terjadinya tindak pidana lainnya.
"Karena risikonya tinggi maka kita pindahkan ke Nusakambangan," ujar Tri.
Saleh ditangkap oleh BNN Pusat di rumahnya di Kampung Puntun pada September 2024. Saat penangkapan, Saleh berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peringatan.
Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ponsel, paket narkoba, alat hisap sabu dan uang tunai hampir satu miliar rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengungkapkan, masih mendalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Saleh. BNN, kata dia juga akan menyita aset-aset mewah milik Saleh yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba.
"Ini masih proses penyidikan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi