Berisiko Tinggi, Gembong Narkoba Kampung Puntun Dipindahkan ke Nusakambangan

PALANGKA RAYA, iNews.id – Salihin alias Saleh, gembong narkoba yang terkenal di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena Saleh dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi.
Saleh, yang divonis tujuh tahun penjara atas kepemilikan lebih dari 200 gram sabu pada 2022 dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, dinilai perlu ditempatkan di lapas dengan pengamanan super ketat, seperti Nusakambangan.
Keputusan pemindahan tersebut diambil setelah dilakukan asesmen terhadap perilaku dan potensi ancaman yang dapat dilakukan oleh Saleh selama menjalani masa hukuman.
Proses pemindahan Saleh dilakukan dengan pengawalan ketat oleh sejumlah aparat gabungan Brimob Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum Kalteng.
Selain Saleh, seorang terpidana narkoba lainnya bernama Narudi yang juga terlibat dalam kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Kasongan, Kalteng turut dipindahkan ke Nusakambangan.
Editor: Kurnia Illahi