get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Ibu Tak Bisa Baca Tulis Histeris di PN Kota Baubau, Asetnya Beralih ke Mantan Karyawan

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39:00 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Pengunjung sidang langsung histeris. (Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Vonis yaang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim membacakan putusannya, sontak pengunjung yang ada di dalam ruangan sidang langsung berteriak histeris.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut