Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Vonis yaang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim membacakan putusannya, sontak pengunjung yang ada di dalam ruangan sidang langsung berteriak histeris.
Editor: Candra Setia Budi