get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Ibu Tak Bisa Baca Tulis Histeris di PN Kota Baubau, Asetnya Beralih ke Mantan Karyawan

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39:00 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak Histeris
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Pengunjung sidang langsung histeris. (Foto:Ist)

Sementara, Bharada E yang mendengar putusan itu langsung mengepalkan kedua tangannya. 
 
Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. 
 
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut