BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 385 Gram, Hasil Penangkapan 6 Tersangka Narkoba
PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 385 gram. Barang haram ini diamankan dari enam tersangka yang terlibat kasus dugaan jaringan narkoba lintas provinsi.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat. Peredaran ini melibatkan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalteng.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu seberat 385 gram lebih dengan cairan pembersih lantai kemudian dikubur ke dalam tanah. Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Kalteng, BPOM Palangka Raya, Polda Kalteng dan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Sumirat mengatakan, pemusnahan barang narkotika merupakan komitmen BNNP setempat untuk memberantas narkoba sehingga barang haram milik enam tersangka dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh komponen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalteng," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut barang narkoba dengan total 385 gram lebih yang dimusnahkan merupakan milik lima tersangka berinisial FA, R, RS, MA, N dan A.
Editor: Donald Karouw